Hamdani adalah orang zaman sekarang, buruh pabrik yang polos dan
lugu. Ia tahu hak asasi manusia serbasedikit. Ia sedih melihat perlakuan
pemilik modal yang “memperbudak” pekerjanya. Tapi ia tak pernah tahu,
banyak orang yang tak suka terhadap segala upaya manusia dalam
mendapatkan haknya, terutama jika upaya itu berkaitan dengan investasi
bisnis. Hamdani tak punya rasa curiga dalam hidup sekalipun orang
menilainya suka protes. Sesungguhnya ia tak sedang protes, tapi segala
sesuatu yang disampaikan terlalu lugu kadung dikonsepkan orang sebagai
tindak protes. Dan pemilik modal, kelompok yang selalu akan diberi
perhatian khusus oleh pemerintah, tidak pernah suka dengan segala
kepolosan yang berakhir sebagai penelanjangan. Sebab itu, Hamdani yang
polos dan lugu dijadikan pesakitan sebagai tertuduh pencuri sendal di
gudang pabrik tempat kerjanya. Pengadilan pun menghukumnya 3 bulan
kurungan pada Januari 2002.
Kisah hidup Hamdani sangat
menggemparkan. Di zaman ketika publisitas diposisikan sebagai bagian
dari propaganda politik, derita Hamdani kemudian mengundang simpati
banyak kalangan. Politisi mengubahnya menjadi komoditas politik,
kemudian di perdagangkan di pasar politik nasional untuk mengkritisi
buruknya cara elite penguasa dalam menegakkan keadilan hukum.
Inilah
persoalan yang, sangat mungkin, tidak akan pernah genah di negeri ini.
Senantiasa ada ketidakadilan, ketimpangan, dan senantiasa pula pesakitan
pastilah mereka yang dianggap lemah. Hamdani, seorang buruh yang memang
lemah, kemudian mendapat dukungan publik. Kisahnya melambung jadi bahan
diskusi dimana-mana, inspirasi bagi banyak orang untuk mengkritisi
penguasa.
Yang menarik kemudian, kisah hidup Hamdani menginspirasi
Dedi Setiadi membuat sinetron berjudul “Sandal Bolong untuk Hamdani”.
Kisah itu menjadi film televisi terbaik dalam Festival Film Indonesia
2004, sekaligus mengukuhkan Dedi Setiadi sebagai sutradara terbaik,
serta pemeran Hamdani, Epi Kusnandar, sebagai aktor terbaik. Tapi
setelah itu kita tahu, film yang sesungguhnya untuk mempropaganda soal
buruknya wajah hukum dan peradilan di negeri ini kepada orang ramai,
ternyata tak membuat kasus serupa berhenti.
Kita terenyak
menyaksikan AAL, 15 tahun, diinterogasi dan dipukul polisi dengan
tuduhan mencuri sandal jepit milik dua anggota Polda Sulawesi Tengah.
Laiknya cara polisi bekerja dalam menemukan tersangka, segenap
keberanian AAL untuk menyangkal tuduhan dicopoti satu per satu.
Dipreteli dengan sangat kasar hingga yang utuh pada dirinya cuma
pengakuan bahwa dirinya memang melakukan segala tuduhan itu. Itulah yang
ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, yang kemudian
dikirim ke pengadilan. AAL diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dasar,
memang, para penghukum di pengadilan pada zaman sekarang, mereka tak
membutuhkan otak untuk mengetukkan palu. Tak membutuhkan hati untuk
menyikapi dakwaan. Sangat mungkin juga tidak membutuhkan mata. Mereka
hanya butuh palu itu. Bisa jadi mereka tak paham bahwa palu itu akan
merenggut kemerdekaan seseorang. Atau, mungkin, mereka tak paham apa itu
kemerdekaan. Atau, mungkin, mereka punya konsep kemerdekaan yang
dirumuskan sendiri sambil tertawa.
“Di rumah tahanan,” setidaknya
begitu defenisi kemerdekaan bagi penegak hukum, “ada juga kemerdekaan
yakni ketika narapida berkumpul, tertawa, dan mengorganisasi diri
sebagai narapidana”.
Tentu saja kemerdekaan para narapidana tidak
keliru dipahami sebagai kemerdekaan apabila konsep tentang kemerdekaan
hanya sebatas berserikat dan berkumpul, tertawa dan tersenyum.
Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah sesuatu yang otonom dalam diri
manusia. Kemerdekaan yang dilindungi secara konstitusional.
Kemerdekaan
Hamdani ada lah kemerdekaan yang lain. Kemerdekaan yang subtansial.
Kemerdekaan manusia secara utuh, yang mendorongnya bertanya secara lugu
kenapa seseorang harus mendapat perlakuan “semau gue” dari orang lain.
Tapi bagi penegak hukum, kemerdekaan seperti itu terlalu lugu, teramat
idealis. Kemerdekaan bagi penegak hukum tak berbeda sejak zaman Orde
Baru sampai zaman sekarang: tergantung siapa yang memegang palu. Itulah
yang memegang kendali, pihak yang berhak menentukan, beberapa lama
seseorang harus mendekam di penjara.
Hanya Milik Penegak Hukum
Kemerdekaan
hanya milik penegak hukum, menggumpali tangan mereka yang keras dan
liat. Di sana tak ada demokrasi sekalipun semua warga bangsa
mengelu-elukan pentingnya nilai-nilai demokrasi. Demokrasi tidak berarti
apapun bagi mereka, kecuali hanya semacam cita-cita yang untuk
mewujudkannya seseorang rela melawan hukum. Orang-orang yang merindukan
demokrasi itu, bagi penegak hukum, adalah mereka yang pantas diganjar
sesuai hukum karena tindakannya mengganggu keamanan dan ketertiban.
Seperti
Hamdani, kasus AAL mengundang simpati publik. Semua orang
membicarakannya di dalam setiap kesempatan. Semua orang menunjukkan
keprihatinan. Media mempublikasikannya, secara kontinyu. Tiap hari
selalu ada cerita baru seputar kasus AAL. Para pengamat kembali memiliki
batu loncatan baru untuk mengkritisi masalah penegakan hukum di negeri
ini. Polisi pun jadi sorotan, diposisikan sebagai institusi yang
kekurangan sendal jepit.
Tapi, derita AAL ini justru semakin
memperjelas, betapa publisitas berada di atas segala-galanya. Di zaman
sekarang, di dalam euforia demokratisasi yang hanya dipahami dari sisi
menguntungkan pribadi-pribadi, baik Hamdani maupun AAL, hanya bagian
terkecil dari realitas publisitas itu. Sebagaimana dalam budaya
publisitas, mereka akan segera dilupakan apabila ada fakta lain yang
lebih menarik perhatian publik. Dan kasus mereka, permasalahan keadilan
hukum yang tak kunjung bisa ditegakkan, kembali berlalu.
Kita kembali terenyak ketika nenek berusia 55 tahun, Rasminah, divonis Mahkamah Agung empat bulan 10 hari.
Seperti
anjing menggonggong, kafilah berlalu. Padahal, sudah banyak institusi
yang dikorbankan, yang dihukum publik karena Hamdani, AAL, Rasminah, dan
banyak lagi. Kita tidak tahu kenapa hukum hanya tegak ke bawah, ke
rakyat jelata. Sedang ke atas, senantiasa menjadi tontonan yang
mengasyikkan seperti sebuah sinetron. Tak tajam, tumpul, dan tak mampu
menebas apapun.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar